Berantas Narkotika, Polres Humbahas Tangkap Penyalahgunaan Narkoba

Berantas Narkotika, Polres Humbahas Tangkap Penyalahgunaan Narkoba 


NUSANTARATERKINI.CO, HUMBAHAS - Personel Satnarkoba polres Humbahas Berhasil mengamankan seorang penyalahgunaan narkoba.

Adapun identitas tersangka yakni Rp (38) warga Jalan Sentosa Kelurahan Pasar Dolok Sanggul, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan.

Rp diamankan petugas pada Rabu (3/4/2024) dengan barang bukti narkotika jenis sabu.

Perlu diketahui, narkoba memiliki daya adiksi atau ketagihan, daya toleran, dan daya habitual (kebiasaan) yang sangat kuat, sehingga menyebabkan pemakainya tidak bisa lepas dari ketergantungannya terhadap narkoba. 

Saraf akan terganggu sehingga mengakibatkan kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran dan kerusakan syaraf tepi.

Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto mengatakan Penangkapan tersangka tepatnya di depan Indomaret. 

Penangkapan tersangka ini bersumber dari informasi Masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran Narkoba di wilayah itu.

Sehingga petugas menindak lanjuti informasi tersebut dan langsung melakukan penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan petugas kami berhasil mengamankan seorang yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu," ujarnya .

Masih dikatakan Kapolres, dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu yang dikemas plastik transparan.

"Setelah dilakukan interogasi, laki-laki tersebut mengaku berinisial RP. Barang yang diduga narkotika jenis sabu. Pelaku dan barang bukti akan dibawa oleh RP ke Doloksanggul," jelasnya.

Adapun tersangka berinisial RP dijerat Pasal 114, pasal 112 UU NO 35 Thn 2009 ttg Narkotika ancaman hukuman 7 tahun

"Kemudian tersangka Berinisial RP bersama barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Humbang Hasundutan untuk diproses lebih lanjut. Saat ini tersangka sudah kami lakukan penyidikan. Kami juga telah kirimkan berkas guna menunggu keputusan tuntutan," tutupnya.