Warga Keluhkan Pool Bus di Kawasan Jalan Sisingamangaraja Sebabkan Kemacetan
MEDAN - Pool bus di Jalan Sisingamangaraja menjadi sorotan warga, karena masih banyak beroperasi dari Yuki Simpang Raya hingga ke Simpang Marindal dekat Indogrosir.
Dinas Perhubungan Pemko Medan diminta untuk menertibkan keberadaan pool bus yang tidak sesuai dengan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 61 Tahun 2018.
Warga merasa tidak nyaman dengan keberadaan pool bus tersebut karena sering terjadi kemacetan akibat bus-bus yang berhenti sembarangan.
"Semakin banyak Pool bus di Jalan Sisingamangaraja ini. Apalagi mobil atau busnya berhenti sembarangan. Ini yang menyebabkan macet itu," kata salah seorang warga di Jalan Sisingamangaraja, Irwan.
Sementara itu, salah seorang warga yang berada di Jalan Guru 4, Jaka mengatakan bahwa di dekat kawasannya ada Pool bus juga menjadi penyebab kemacetan.
"Apalagi hari libur banyak bus-bus yang parkir sembarangan. Ini kan seharusnya bisa ditertibkan sama Dishub Medan. Tapi kenapa sampai sekarang tidak juga ditertibkan. Atau jangan-jangan ada main Dishub Medan sama yang punya Pool bus," kesalnya.
Dari oantauan ATCS Dishub Kota Medan pukul 15.00 WIB dari Google terlihat beberapa simpang seperti Simpang Jalan Sisingamangaraja dan Jalan Alfalah, CCTV yang berada di kawasan tersebut mati.
Begitu juga di Simpang Indogrosir dan Simpang Limun juga terlihat mati.
Hal ini seharusnya tidak terjadi karena peraturan Wali Kota Medan sudah jelas melarang adanya pool bus di beberapa lokasi seperti Jalan Sisingamangaraja hingga Jalan Abdul Haris Nasution, Jalan Ngumban Surbakti, Jalan Soekarno Hatta (Ring Road/Gagak Hitam), Jalan Kapten Sumarsono, dan lokasi lainnya.
Peraturan tersebut mengatur bahwa penyelenggaraan pool angkutan harus melalui proses perencanaan, perizinan, pengawasan, dan penindakan dari pemerintah daerah.
Dengan adanya pelanggaran tersebut, diharapkan Dinas Perhubungan Pemko Medan segera mengambil tindakan agar kenyamanan dan kelancaran lalu lintas di Jalan Sisingamangaraja dapat terjaga.